Sunday, March 3, 2013

4 in 1 Formula Hijab Sempurna

            Istilah hijab mulai tenar akhir-akhir ini apalagi dengan lahirnya Hijabers Community pada 27 November 2010 yang lalu, hampir bisa dipastikan pengikutnya/followernya banyak sekali bahkan mencapai ribuan di setiap daerah. Umumnya mereka yang tergabung dalam hijabers community adalah para muslimah (sudah pasti dong ya) yang tidak mau ketinggalan fashion, jadi tetep bisa gaya, juga trendi karena mengikuti perkembangan mode terkini. Menurut mereka berjilbab tak harus membuat mereka nampak kuno, kolotan, udik, kumuh, kampungan dan kesan buruk lainnya. Komunitas yang digawangi Dian Pelangi kian hari kian populer saja.  
            Di satu sisi, secara pribadi saya bersyukur karena hijab mulai diterima masyarakat luas, tidak lagi dipandang sebelah mata. Berbeda sekali dengan yang terjadi di awal tahun 80an, saat itu muncul gerakan massif yang mengajak muslimah Indonesia menutup aurat dengan jilbab. Saat itu muslimah yang berjilbab akan dipandang sebagai orang aneh, dicurigai sebagai anggota aliran sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang masih berstatus sebagai mahasiswa maupun pelajar, maka harus rela dengan ancaman pilihan dikeluarkan dari sekolah karena berjilbab atau tetap di sekolah tetapi melepas jilbab. Benar-benar pilihan yang menguji iman. Di sisi lain dengan banyaknya muslimah berhijab, ada sedikit rasa kekhawatiran saya jika memakainya hanya sekedar karena ikut-ikutan saja. Hanya karena sedang tren saja tanpa diiringi dengan ilmu dan pemahaman yang benar mengenai masalah ini. Allah SWT sudah memperingatkan kita bahwa : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (TQS.Al-Isra’:36).   
        Bisa jadi memakai hijab adalah awal yang baik, jika diiringi dengan semangat mengkaji untuk memperdalam pemahaman agama.  Agar apa yang dilakukan (termasuk berhijab) memang ada landasan syar’inya. Bukan lantaran latah dan alasan fashionable maupun alasan lainnya, memakainya memang lantaran memenuhi perintahNya.     
      Setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami seorang muslimah terkait dengan hijab : pertama, pemahaman mengenai aurat wanita; kedua, pemahaman mengenai kehidupan khusus dan ketiga, pemahaman mengenai kehidupan umum.
Pertama, terkait dengan aurat wanita Allah SWT berfirman : “ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “ (TQS. An-Nuur:31).   
Dalam hal, aurat wanita dibedakan menjadi dua : aurat wanita di hadapan wanita dan mahramnya dan aurat wanita di hadapan lelaki bukan mahram. Untuk wanita dan mahramnya, jelas sekali dalam ayat tersebut wanita hanya diperbolehkan menampakkan anggota badan tempat perhiasan seperti rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi gelang kaki, maka boleh ditampakkan. Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki bukan mahram, sangat jelas bahwa wanita hanya boleh menampakkan apa yang biasa nampak darinya yakni muka dan kedua telapak tangan. Senada dengan ini Rasulullah SAW juga bersabda kepada Asma` binti Abu Bakar : ‘‘Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya’’ (HR. Abu Dawud).
Kedua, memahami tentang kehidupan khusus yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost. Dalam kehidupan khusus, aturan tentang aurat juga berlaku baik wanita di hadapan sesama wanita dan mahramnya, maupun jika ada lelaki asing (non mahram) yang bertamu kepadanya. Adapun bentuk/model pakaian tidak ditentukan secara mutlak asalkan memenuhi syarat menutup aurat yakni tidak tipis dan transparan, mampu menutupi warna kulit dengan baik. Jadi mau memakai daster, baby doll, padanan rok dan kaos atau celana panjang dengan kaos juga tak jadi soal asal memenuhi syarat bisa menutup aurat dengan baik.
Ketiga, memahami kehidupan umum yakni tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.  Perlu dipahami bahwa jilbab dan khimar adalah dua hal yang berbeda, keduanya berasal dari bahasa arab. Maka untuk mengetahui maknanya kita harus merujuk kepada makna dalam bahasa arabnya. Jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita). Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab : milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Sedangkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Jilbab dan khimar dikenakan muslimah jika ingin keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai khimar/kerudung : ‘’Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.’’ (TQS An Nuur : 31). dan karena firman Allah SWT mengenai jilbab : ‘‘Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.’’ (TQS Al Ahzab : 59).
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah RA, bahwa dia berkata : ‘Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’(Muttafaqun ‘alaihi). Hadits ini mempertegas kewajiban berjilbab, bahwa jika seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.
Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ’Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal. Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih).
Dengan memahami ketiga hal tersebut di atas, Insya Allah kita tidak akan salah memahami tentang hijab. Secara ringkasnya menurut saya sebenarnya tampilan muslimah sehari-hari ketika keluar rumah tidak lepas dari formula 4 in 1 yakni memakai 4 lapis busana/pakaian sebagai penyempurna hijabnya. Lapisan pertama adalah pakaian dalam (yakni ‘pakaian dalam’ wanita dalam arti sebenarnya), lapisan kedua adalah baju rumahan (yang menutup auratnya dalam kehidupan khusus), lapisan ketiga adalah jilbab (baju terusan/gamis sebagai pakaian terluar wanita dalam kehidupan khususnya) dan lapisan keempat adalah disempurnakan dengan khimar alias kerudung yang dipakai hingga menutup dadanya.

Wallahua’lam bishshawab.
Sumber Pustaka :
1. Ustadz M. Shiddiq Al Jawi Jilbab dan khimar, Busana Muslimah dalam Kehidupan
    Umum, Friday, 09 September 2005 http://khilafah1924.org
2. http://analisis.news.viva.co.id/news/read/237510--berjilbab-bukan-berarti-kampungan-
6. Wikipedia.or.id. Hijab. [diakses 18 Januari 2013]



1 comment: