Thursday, October 23, 2014

* Kamus Hijab Syar'i

Pakaian syar’i buat seorang muslimah terdiri dari tiga komponen, yaitu : pakaian rumah (al-tsaub), kerudung (khimar) dan Jilbab. Selain itu terkait dengan hijab bagi muslimah, maka perlu dipahami kondisi kehidupan khusus dan kehidupan umum bagi wanita. Berikut penjelasan istilah-istilah tersebut :              

1. Al tsaub (pakaian rumah)
adalah pakaian yang dikenakan wanita yang boleh memperlihatkan tempat melekatnya perhiasannya (leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki) atau memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu . Pakaian jenis ini dikenakan saat wanita berada di rumahnya, dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa dia lakukan bersama mahramnya.

2. Khimar (kerudung)
Adalah kain kerudung yang dipakai menutupi kepala hingga batas dadanya.

3. Jilbab
Adalah pakaian luar, pakaian rangkap yang dipakai seorang Muslimah saat keluar rumah.  Jilbab adalah baju kurung (milhafah, mulaah, izar atau gamis).

4. Kehidupan  Khusus
Adalah kehidupan dimana wanita melakukan aktifitas yang biasa dia lakukan bersama dengan mahramnya dimana mahram wanita boleh melihat bagian tubuh wanita sampai batas tempat melekatnya perhiasannya. Seperti kehidupan saat wanita ada dalam rumahnya, kos, kontrakan, jamaah wanita dsb. Dalam kondisi ini wanita boleh mengenakan al –tsaub.

5. Kehidupan Umum
Adalah kehidupan dimana wanita ketika bertemu dan berinteraksi dengan lelaki asing (non mahram) di luar rumah seperti di mal, pasar, kampus, kantor, sekolah, rumah sakit, taman dan area public lainnya. Dalam kondisi ini, pakaian seorang muslimah adalah jilbab yang dipakai/dirangkapkan di atas pakaian rumahnya dan dilengkapi dengan khimar yang menutupi kepala, leher, hingga batas dadanya.

Sumber inspirasi tulisan : Buku 'Yuk Berhijab' by Felix Y. Siauw

Hijab Syar’i bisa Ukhti temukan di sini :

IG/twitter : @farrashijab
Sms/wa : 08567284170
Pin BB   : 24E0F1CE
Line : farrashijab

#YukBerhijab #TheTrueHijab #HijabSyar’I #Khimar #Jilbab

No comments:

Post a Comment